Tuntutan Reformasi
- Amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Penghapusan doktrin dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
- Penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah).
- Mewujudkan kebebasan pers.
- Mewujudkan kehidupan demokrasi.
UUD 1945 Sebelum Amandemen
Terdiri dari :
- Pembukaan
- Batang Tubuh
-16 bab
-37 pasal
-49 ayat
-4 pasal Aturan Peralihan
-2 ayat Aturan Tambahan
- Penjelasan
Latar Belakang Amandemen
- Kekuasaan tertinggi di tangan MPR – tidak jelasnya sistem checks and balances
- kekuasaan yang sangat besar pada presiden.
- Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir – seperti Pasal 7 dan Pasal 28 UUD 1945
- Terlalu banyak pendelegasian ke tingkat undang-undang.
- Terlalu bergantung kepada semangat penyelenggara negara (political goodwill), sementara :
-
- Tidak adanya checks and balances.
- Infrastruktur politik yang dibentuk tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
- Pelaksanaan Pemilu dikuasai oleh pemerintah.
- Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai
6. Kekosongan hukum – sistem ekonomi, perlindungan HAM, pembatasan kekuasaan presiden, dan sistem pemilihan umum.
7. Penjelasan – (1) keberadaan penjelasan yang bukan produk BPUPK dan PPKI;
(2) penjelasan berisi aturan krusial yang semestinya dimuat dalam Batang Tubuh.
Alasan Lain Perubahan UUD 1945
- Teoritis – sebuah konstitusi mesti demokratis – konstitusi yang didalamnya berlaku kehendak mayoritas. Unsurnya : pemisahan kekuasaan dan perlindungan HAM.
- Sejarah – UUD 1945 disiapkan dalam waktu singkat, dalam keadaan darurat – secara historis konstitusi ini mengamanatkan perubahan.
- Praktis – pada praktiknya Orba telah mengubah UUD 1945, seperti : Tap MPR tentang referendum, perluasan defenisi golongan-golongan, campur tangan eksekutif terhadap independensi kekuasaan yudikatif dengan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MA.
thank you for your information