HUKUM TATA NEGARA PERUBAHAN UUD 1945

 

Tuntutan Reformasi


  1. Amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Penghapusan doktrin dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
  3. Penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  4. Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pu­sat dan daerah (otonomi daerah).
  5. Mewujudkan kebebasan pers.
  6. Mewujudkan kehidupan demokrasi.

UUD 1945 Sebelum Amandemen


Terdiri dari :

  • Pembukaan
  • Batang Tubuh

            -16 bab

             -37 pasal

            -49 ayat

            -4 pasal Aturan Peralihan

            -2 ayat Aturan Tambahan

  • Penjelasan

Latar Belakang Amandemen


  1. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR – tidak jelasnya sistem checks and balances
  2. kekuasaan yang sangat besar pada presiden.
  3. Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir – seperti Pasal 7 dan Pasal 28 UUD 1945
  4. Terlalu banyak pendelegasian ke tingkat undang-undang.
  5. Terlalu bergantung kepada semangat penyelenggara negara (political goodwill), sementara :
    • Tidak adanya checks and balances.
    • Infrastruktur politik yang dibentuk tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
    • Pelaksanaan Pemilu dikuasai oleh pemerintah.
    • Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai

 6. Kekosongan hukum – sistem ekonomi, perlindungan HAM, pembatasan kekuasaan presiden, dan sistem pemilihan umum.

 7. Penjelasan – (1) keberadaan penjelasan yang bukan produk BPUPK dan PPKI;

                             (2) penjelasan berisi aturan krusial yang semestinya dimuat dalam Batang Tubuh.

Alasan Lain Perubahan UUD 1945


  • Teoritis – sebuah konstitusi mesti demokratis – konstitusi yang didalamnya berlaku kehendak mayoritas. Unsurnya : pemisahan kekuasaan dan perlindungan HAM.
  • Sejarah – UUD 1945 disiapkan dalam waktu singkat, dalam keadaan darurat – secara historis konstitusi ini mengamanatkan perubahan.
  • Praktis – pada praktiknya Orba telah mengubah UUD 1945, seperti : Tap MPR tentang referendum, perluasan defenisi golongan-golongan, campur tangan eksekutif terhadap independensi kekuasaan yudikatif dengan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MA.

 

 

 

One thought on “HUKUM TATA NEGARA PERUBAHAN UUD 1945”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *