Metode penyelidikan yang lazim digunakan dalam perbandingan konstitusi

Metode penyelidikan yang lazim digunakan dalam perbandingan konstitusi secara khusus adalah :

  1. Hakikatnya Non-Komparatif Suatu metode yang diarahkan kepada politik hokum konstitusi, materi muatan konstitusi, dan metode perubahan konstitusi dari suatu Negara atau penggambaran secara parallel atas materi muatan konstitusi (misalnya) dari berbagai Negara. Jadi sasaran analisisnya ditunjukan kepada masalah politik hokum konstitusi, materi muatan konstitusi, dan metode perubahan konstitusi.
  2. Hakikatnya Deskriptif Suatu metode yang didasarkan sematamata pada melukiskan secara formal dan rinci tentang materi muatan konstitusi kedalam rangka studi perbandingan. Jadi objek yang dibandingkan adalah materi muatan konstitusi dari masing-masing Negara. Dalam metode deskriptif ini dibagi lagi kedalam suatu pendekatan, yaitu pendekatan historis (sejarah kelembagaannya dan sejarah pengaturannya), pendekatan legalistic (segi hukumnya), dan/atau gabungan antara keduanya.
  3. Hakikatnya Parochial (secara sempit/terbatas) Suatu metode yang pada hakikatnya hanya diarahkan dan di titikberatkan kepada masalah konstitusi sebagai hokum dasar di Negara-negara ASEAN misalnya. Hal ini dikarenakan kendala kesulitan bahasa, sehingga hanya difokuskan kepada Negara-negara tertentu saja. Oleh Karen itu output dari metode perbandingan ini bukan pada mencari persamaan dan perbedaannya, akan tetapi lebih terfokus pada perbedaan yang sifatnya tajam dan mencolok saja.
  4. Hakikatnya Statik Suatu metode yang pada hakikatnya membahas dengan diarahkan dan dititikberatikan kepada persoalan konstitusi sebagai “supermasi Konstitusi” dalam suatu Negara. Jadi dalam metode ini, tidak memperhitungkan bakan menyingkirkan faktor-faktor lain yang menyebabkan supreme dalam suatu Negara bagian tersebut.
  5. Hakikatnya Monografik Suatu metode yang pada dasarnya membahas dengan diarahkannya, dititikberatkannya, dan terpusatkan kepada mempelajari pembaharian konstitusi sebagai suatu system dari pembaharuan system ketatanegaraan secara keselurahan pada suatu Negara tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *