Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah “hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”.Prinsip ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan Read More …