konfigurasi politik tertentu akan melahirkan karakter produk hukum tertentu pula. Pada dasarnya dapat dinyatakan bahwa hukum adalah produk politik. Sebagaimana yang dinayatak Satjipto Rahardjo bahwa kalau kita melihat hubungan antara subsistem politik dengan subsistem hukum, akan tampak bahwa politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar sehingga hukum selalu berada pada posisi yang lemah (Satjipto Rahardjo, 1985:71).
Pengaruh politik dalam hukum, berarti juga berlaku untuk penegakan hukum, karakteristik produk hukum, dan proses pembuatan hukum itu sendiri. Pernyataan yang dikemukakan sebelumnya dapat dilihat pada fakta mengenai hukum sepanjang sejarah Indonesia, dimana pelaksanaan fungsi dan penegakan hukum tidak selalu sejalan dengan perkembangan strukturnya, akan tampak jelas jika ukuran pembangunan hukum di Indonesia adalah unifikasi dan kodifikasi hukum, maka pembangunan struktur hukum telah berjalan dengan baik dan stabil.
Variabel konfigurasi politik dibagi atas konfigurasi yang demokratis dan konfigurasi yang otoriter, sedangkan variabel karakter produk hukum dibagi atas produk hukum yang berkarakter responsif atau otonom dan produk hukum yang berkarakter ortodoks/konservatif atau menindas. konfigurasi politik yang demokratis akan melahirkan produk hukum yang berkarakter responsif atau otonom, sedangkan konfigurasi politik yang otoriter akan melahirkan produk hukum yang berkarakter konservatif/ortodoks atau menindas.
Konsep demokratis dan otoriter diidentifikasi berdasarkan:
- sistem kepartaian dan peranan badan perwakilan,
- peranan eksekutif, dan
- kebebasan pers;
sedangkan konsep hukum responsif/otonom diidentifikasi berdasarkan:
- proses pembuatan hukum,
- pemberian fungsi hukum, dan
- kewenangan menafsirkan hukum.
Konfigurasi politik demokratis adalah konfigurasi yang membuka ruang bagi partisipasi publik untuk sepenuhnya terlibat dalam menentukan kebijakan negara. Konfigurasi politik semacam itu menempatkan pemerintah lebih dalam peran organisasi yang harus melaksanakan kehendak rakyatnya, yang dirumuskan secara demokratis. Karena itu badan perwakilan rakyat dan partai politik berfungsi secara proporsional dan lebih tegas dalam membuat kebijakan negara. Pers terlibat dalam menjalankan fungsinya secara bebas tanpa ancaman pelarangan atau kriminalisasi lainnya.
Konfigurasi politik otoriter adalah konfigurasi politik yang menempatkan pemerintah dalam posisi yang sangat dominan dengan sifat intervensionis dalam menentukan dan mengimplementasikan kebijakan negara, sehingga potensi dan aspirasi masyarakat tidak teragregasi dan diartikulasikan secara proporsional. Padahal, dengan peran pemerintah yang sangat dominan, lembaga perwakilan rakyat dan partai politik tidak berfungsi dengan baik dan lebih merupakan alat pembenaran (stempel) atas kehendak pemerintah, sementara pers tidak memiliki kebebasan dan selalu di bawah kendali pemerintah dalam bayangan pelarangan.
Produk hukum yang responsif atau otonom adalah karakter produk hukum yang mencerminkan pemenuhan aspirasi masyarakat, baik individu maupun berbagai kelompok sosial, sehingga mereka relatif lebih mampu mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat. Proses normatif mengundang partisipasi dan aspirasi masyarakat. Lembaga peradilan dan peraturan hukum berfungsi sebagai instrumen pelaksana kehendak masyarakat, sedangkan formulasi biasanya cukup rinci sehingga mereka tidak terlalu terbuka untuk ditafsirkan dan ditafsirkan berdasarkan kehendak dan visi otoritas / pemerintah secara sewenang-wenang.
Produk hukum yang responsif atau otonom adalah karakter produk hukum yang mencerminkan pemenuhan aspirasi masyarakat, baik individu maupun berbagai kelompok sosial, sehingga mereka relatif lebih mampu mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat. Proses normatif mengundang partisipasi dan aspirasi masyarakat. Lembaga peradilan dan peraturan hukum berfungsi sebagai instrumen pelaksana kehendak masyarakat, sedangkan formulasi biasanya cukup rinci sehingga mereka tidak terlalu terbuka untuk ditafsirkan dan ditafsirkan berdasarkan kehendak pemerintah secara sewenang-wenang.
Produk hukum konservatif atau ortodoks adalah karakter produk hukum yang mencerminkan visi politik pemegang kekuasaan negara yang sangat dominan, sehingga dalam proses pembuatannya tidak mengakomodasi partisipasi dan aspirasi rakyat secara serius. Prosedur pembuatan biasanya hanya formalitas, dalam produk hukum semacam itu, hukum biasanya beroperasi dengan sifat positivis instrumentalis atau hanya menjadi alat pembenaran untuk implementasi ideologi dan program pemerintah. Perumusan materi hukum biasanya dari poin utama sehingga otoritas negara dapat menafsirkan sesuai dengan visi mereka sendiri dan akan dengan berbagai peraturan pelaksanaan.
terima kasih atas materinya pak
Terimakasih kepada Pak Muhammad Eriton, S.H.,M.H yang telah menulis blog ini,karena melalui blog ini saya menjadi lebih mengerti mengenai apa itu konfigurasi politik.
Dari konsep konfigurasi politik yang Bapak sampaikan diatas,saya berpendapat bahwa konfigurasi politik memang harus bersifat demokratis ketimbang bersifat otoriter.Karena dengan Konfigurasi politik demokratis dapat membuka ruang bagi partisipasi publik untuk sepenuhnya terlibat dalam menentukan kebijakan negara. Konfigurasi politik semacam ini diharapkan dapat melaksanakan kehendak rakyatnya, yang dirumuskan secara demokratis. Karena itu badan perwakilan rakyat dan partai politik berfungsi secara proporsional dan lebih tegas dalam membuat kebijakan negara.Kemudian,pers terlibat dalam menjalankan fungsinya secara bebas tanpa ancaman pelarangan atau kriminalisasi lainnya.
what an amazing article
site:Konten di blog ini begitu bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.