Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Karakter Produk Hukum Indonesia

Dinamika pengaruh konfigurasi politik yang demokratis dan / atau otoriter telah terjadi sepanjang sejarah Republik Indonesia. Dinamika tarik-menarik antara sistem politik yang demokratis dan otoriter secara bergantian muncul dan tenggelam dengan kecenderungan yang muncul dalam periode sejarah. Seiring dengan dinamika tersebut, perkembangan karakter produk hukum menunjukkan pengaruhnya dengan terjadinya pola tarik-menarik antara produk hukum yang responsif dan produk hukum yang konservatif. Sebuah konstitusi yang jelas-jelas menganut paham demokrasi dapat melahirkan konfigurasi politik yang tidak demokratis atau otoriter. Bahkan di bawah sebuah konstitusi yang sama dapat lahir konfigurasi politik yang berbeda-beda pada periode yang berbeda-beda pula.

klasifikasi sejarah perkembangan politik dan konstitusi di Indonesia dalam periodesasi keberlakukan konstitusi di Indonesia berpengaruh pada sistem politik negara. Secara rinci pembagian tahapan dinyatakan sebagai berikut :

  • Periode 1945-1959

Periode I adalah antara tahun 1945 – 1959 yang di dalamnya berlaku tiga konstitusi, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950 yang dikenal sebagai masa Revolusi atau Demokrasi Liberal. Dalam konfigurasi seperti itu tampak bahwa partai-partai yang memainkan peran yang sangat dominan dalam proses perumusan kebijakan negara melalui forum konstitusional mereka (parlemen). Bersamaan dengan itu lembaga eksekutif berada dalam posisi “kurang kuat” Dibandingkan dengan partai-partai sehingga pemerintah selalu naik turun dan situasi politik berjalan tidak stabil.  Kebebasan pers, jika dibandingkan dengan periode lain, dapat dikatakan berjalan dengan baik, bahkan selama periode demokrasi liberal inilah sensor dan peraturan yang mengikat telah berlaku sejak zaman Hindia Belanda secara resmi dicabut.

  • Periode 1959-1966

Konfigurasi politik demokratik berakhir pada tahun 1959, ketika Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang kemudian dianggap sebagai cara untuk mewujudkan demokrasi terpimpin. Di era demokrasi terpimpin yang terjadi pada tahun 1959-1966 konfigurasi politik yang ditampilkan adalah konfigurasi otoriter. kekuatan terbesar terletak pada Sukarno, Presiden Sukarno mengalahkan lembaga-lembaga konstitusional, menekan partai-partai, dengan menutup kebebasan pers dan sering membuat peraturan perundang-undangan yang secara konstitusional tidak dikenal seperti Penpres

  • Periode 1966 – 1998

Pada periode ini, berdasarkan pada logika pembangunan yang menekankan bidang ekonomi dan paradigma pertumbuhan, konfigurasi politik dirancang untuk negara-negara kuat yang mampu menjamin dan membentuk negara-negara kuat. Kehidupan politik yang stabil sengaja diciptakan karena pembangunan ekonomi hanya akan berhasil jika didukung oleh stabilitas nasional yang solid. Pada mulanya Orde Baru memulai langkah-langkahnya secara demokratis. Namun,Orde Baru secara bertahap membentuk konfigurasi yang cenderung otoriter. Eksekutif sangat dominan, kehidupan pers dikendalikan, legislatif dicirikan sebagai institusi yang lemah karena telah menyatukan tangan eksekutif melalui Golongan Karya (Golkar) dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

  • Periode 1998 – Sekarang

Begitu rezim Orde Baru tumbang, undang-undang itu juga segera diubah, terutama hukum publik yang berkaitan dengan distribusi kekuasaan, yaitu hukum administrasi negara. Berbagai undang-undang di bidang politik produk Orde Baru segera diamandemen. menurut Mahfud MD Konsep reformasi politik mengacu kepada proses perubahan secara gradual pada semua aspek kehidupan politik dalam rangka menciptakan kehidupan politik yang lebih demokratis, yang mendorong terwujudnya aspek kedaulatan rakyat, kebebasan, persamaan, dan keadilan.

Walaupun semua konstitusi yang berlaku di Indonesia menjadikan demokrasi sebagai sistem politik yang diadopsi secara formal, tidak semua konstitusi yang berlaku saat itu mampu melahirkan konfigurasi politik yang empiris secara demokratis. Ini berarti bahwa meskipun sebuah konstitusi yang jelas menganut demokrasi, tetapi dalam praktiknya dapat melahirkan konfigurasi politik yang otoriter. Bahkan dalam konstitusi yang sama, konfigurasi politik yang berbeda dapat lahir. Ini seperti yang terjadi dalam implementasi UUD 1945 pada 1945-1949, 1959-1966, dan 1966-1998 melahirkan konfigurasi politik yang berbeda.

2 thoughts on “Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Karakter Produk Hukum Indonesia”

Tinggalkan Balasan ke Mely Marliana Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *